Putra Aniaya Ibu Kandung di Bangkalan karena Uang Judi Online
Putra Aniaya Ibu Kandung di Bangkalan karena Uang Judi Online
Seorang pria di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula dari permintaan uang yang tak terpenuhi, yang rencananya digunakan pelaku untuk berjudi online. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkap identitas pelaku sebagai Zaen Firdaus (26), warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan. Korbannya adalah Siti Aisyah (54), ibu kandung pelaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Zaen Firdaus diketahui tinggal bersama ibunya dan adiknya dalam satu rumah. Kecanduan judi online telah menyebabkan perilaku pelaku menjadi agresif dan sering mengancam serta menganiaya ibunya. Peristiwa kekerasan tersebut bermula dari permintaan uang sebesar Rp500.000 kepada ibunya untuk modal judi online. Namun, Siti Aisyah hanya memberikan Rp100.000. Kekecewaan ini kemudian memicu ancaman dari Zaen kepada ibunya. Ia mengancam Siti Aisyah dengan linggis, bahkan berniat untuk menusuknya hingga tewas.
Di bawah tekanan dan ancaman tersebut, korban akhirnya memberikan sisa uang sebesar Rp400.000. Setelah mendapatkan uang tersebut, Zaen meninggalkan rumahnya. Namun, beberapa jam kemudian, ia kembali. Kali ini, Zaen membangunkan ibunya yang sedang tidur dengan cara menarik kakinya. Ia kemudian meminta sejumlah uang yang jauh lebih besar, yaitu Rp15.000.000. Karena ibunya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Zaen gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukuli wajah dan bagian belakang kepala korban.
Adik Zaen yang menyaksikan peristiwa tersebut mencoba untuk melindungi ibunya dengan memeluknya. Namun, tindakan tersebut justru membuat pelaku semakin kalap dan turut menganiaya adiknya. Korban akhirnya berjanji akan memberikan uang yang diminta, dan hal ini menyebabkan pelaku menghentikan aksi kekerasannya dan pergi meninggalkan rumah. Melihat kesempatan tersebut, korban yang ketakutan dan terluka langsung berkemas dan meninggalkan rumah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Zaen Firdaus di rumahnya. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi dampak buruk kecanduan judi online, khususnya bagi individu dan keluarga yang terlibat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap bahaya judi online dan melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Kronologi Kejadian: * Permintaan uang Rp500.000 untuk judi online, hanya diberi Rp100.000. * Ancaman dengan linggis dan rencana penusukan. * Pemberian Rp400.000 tambahan karena ancaman. * Kembali meminta Rp15.000.000 dan melakukan penganiayaan. * Adik korban turut menjadi korban penganiayaan. * Pelaporan ke polisi dan penangkapan pelaku. * Penjeratan pasal KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.