Prosedur Standar Pemeriksaan USG Kehamilan dan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Medis
Kasus dugaan pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut kembali mencuat setelah beredar rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak sesuai prosedur medis. Video tersebut memperlihatkan dokter pria memeriksa pasien wanita tanpa pendamping, tidak menggunakan sarung tangan, serta melakukan kontak fisik yang tidak diperlukan selama pemeriksaan USG. Kejadian ini memicu pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan kehamilan yang benar.
Berikut adalah prosedur baku pemeriksaan USG kehamilan menurut para ahli: - Pendampingan wajib: Dokter dan pasien berbeda gender tidak boleh berduaan dalam ruang pemeriksaan. Harus ada perawat wanita sebagai pendamping. - Alat pelindung: Dokter wajib menggunakan sarung tangan medis jika terjadi kontak fisik dengan pasien. - Area pemeriksaan: Pemeriksaan USG hanya dilakukan pada daerah perut dan panggul, tidak melibatkan kontak dengan area privat. - Persiapan pasien: Perawat atau bidan harus mempersiapkan pasien dengan menutup area sensitif sebelum dokter melakukan pemeriksaan.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter terkait. Para ahli obstetri dan ginekologi menegaskan bahwa tindakan dalam rekaman tersebut jelas melanggar etika kedokteran. "Profesi dokter adalah profesi mulia yang harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk bertindak semena-mena," tegas salah satu pakar.
Aspek privasi pasien juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Meskipun pemasangan CCTV membantu mengungkap pelanggaran, secara etis ruang pemeriksaan seharusnya bebas dari pengawasan kamera karena menyangkut kerahasiaan medis. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman pasien tentang hak mereka selama menjalani pemeriksaan medis.