Kebijakan Larangan AMDK Kecil di Bali Dapat Jadi Solusi Tekan Polusi Mikroplastik
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan apresiasi terhadap kebijakan progresif Pemerintah Provinsi Bali dalam melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan oleh mikroplastik yang semakin mengkhawatirkan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen nasional dalam pengelolaan sampah plastik. "Dukungan kami terhadap Gubernur Bali bersifat menyeluruh, mengingat Bali sebagai destinasi pariwisata utama membutuhkan perlindungan lingkungan yang ekstra," ujarnya dalam sebuah forum kebijakan lingkungan di Tangerang Selatan.
Berikut dampak positif yang diharapkan dari kebijakan ini:
- Pengurangan signifikan volume sampah plastik di wilayah Bali
- Penurunan potensi pencemaran mikroplastik di ekosistem laut
- Dorongan bagi industri untuk beralih ke kemasan ramah lingkungan
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya plastik sekali pakai
Tidak hanya di Bali, kebijakan serupa juga diterapkan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dimana seluruh fasilitas wisata dilarang menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Data terbaru menunjukkan bahwa sampah plastik menyumbang hampir 20% dari total 33,7 juta ton sampah nasional tahun 2024.
Gubernur Bali Wayan Koster menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi usaha, melainkan mendorong inovasi kemasan alternatif. "Kami membuka peluang bagi pengusaha untuk mengembangkan kemasan berbahan kaca atau material daur ulang lainnya," jelasnya. Pemerintah Provinsi Bali berencana mengadakan dialog intensif dengan pelaku industri AMDK untuk memastikan transisi yang lancar menuju praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.