Kejati Sumsel Amankan Dokumen Penting Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi pengamanan dokumen terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang. Penyitaan dilakukan di empat instansi pemerintah berbeda sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Operasi penggeledahan dilaksanakan berdasarkan tiga landasan hukum utama:
- Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel
- Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel
- Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang
Lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi:
- Kantor Perumda Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan
- Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai
- Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
- Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, seluruh proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur hukum. "Kegiatan berlangsung lancar tanpa hambatan dan dalam kondisi terkendali," tegasnya.
Dari operasi ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pasar tersebut. Saat ini seluruh barang bukti sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih lanjut perkembangan kasus ini.