Perpres Tukin Dosen ASN Kemendikti Resmi Diterbitkan, Cair Juli 2025
Jakarta - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kebijakan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya para dosen melakukan unjuk rasa menuntut penyelesaian persoalan tunjangan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengonfirmasi bahwa Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. "Kami sampaikan kabar baik ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik," ujar Brian dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Rincian Implementasi Tukin - Pencairan tahap pertama direncanakan mulai Juli 2025 - Proses penilaian kinerja berlangsung selama 6 bulan sebelumnya - Terdapat 17 kelas jabatan dengan besaran bervariasi - Penerima meliputi dosen di PTN Satker, PTN BLU non-remunerasi, dan LLDikti
Struktur Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan | Kelas Jabatan | Besaran Tukin | |--------------|--------------| | 16 | Rp27.577.500 | | 15 | Rp19.280.000 | | 14 | Rp17.064.000 | | 1 | Rp2.531.250 |
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mekanisme berbeda antara tunjangan profesi dengan tukin struktural. "Tukin disesuaikan dengan penilaian kinerja, sementara tunjangan profesi memiliki skema tersendiri," jelasnya. Sebagai contoh, guru besar di PTN Satker menerima tunjangan profesi Rp6,73 juta, sedangkan setara eselon II mendapat tukin Rp19,28 juta.
Kata Kunci: Perpres Tukin 2025 | Dosen ASN Kemendikti | Tunjangan Kinerja | Brian Yuliarto | Sri Mulyani | Reformasi Birokrasi | Kesejahteraan Dosen | PTN Satker | Kelas Jabatan