Mengapa Kendaraan Prioritas Juga Terjaring Sistem Tilang Elektronik?

Sistem tilang elektronik (ETLE) yang berbasis kamera ternyata tidak membedakan jenis kendaraan, termasuk kendaraan prioritas seperti bus TransJakarta dan ambulans. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa kendaraan yang seharusnya mendapat hak khusus di jalan raya justru terkena sanksi tilang.

Kasus terbaru terjadi pada awal Maret 2025, ketika sebuah bus TransJakarta tercatat melanggar aturan dengan memasuki jalur khusus pada jam sibuk. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ. Tidak hanya itu, seorang sopir ambulans pribadi juga mengalami hal serupa ketika membawa pasien darurat.

Berikut penyebab teknis penilangan kendaraan prioritas oleh ETLE: - Sistem bekerja secara otomatis berdasarkan deteksi nomor polisi - Tidak memiliki fitur pengenalan jenis kendaraan khusus - Pelanggaran terdeteksi tanpa mempertimbangkan status kendaraan

Solusi yang ditawarkan oleh pihak berwajib: - Pendaftaran nomor polisi kendaraan prioritas ke sistem ETLE - Koordinasi dengan asosiasi terkait untuk verifikasi data - Mekanisme sanggahan bagi kendaraan yang terlanjur kena tilang

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mencatat semua pelanggaran lalu lintas secara objektif, termasuk penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman, atau melanggar marka jalan. Notifikasi tilang akan dikirim via WhatsApp untuk mempermudah proses klarifikasi.