Asosiasi Jurnalis Kritik Kebijakan Subsidi Rumah Eksklusif untuk Wartawan

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana pemberian 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk kalangan wartawan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari berbagai organisasi profesi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara tegas menyatakan keberatan terhadap program yang dinilai memberikan keistimewaan tidak wajar bagi profesi wartawan.

Berikut beberapa poin kritik utama dari asosiasi jurnalis: - Kebijakan diskriminatif: Program FLPP seharusnya dapat diakses semua warga negara yang memenuhi kriteria penghasilan, bukan berdasarkan profesi - Potensi konflik kepentingan: Pemberian fasilitas khusus dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi pers - Prioritas yang keliru: Pemerintah dinilai lebih baik fokus pada pemenuhan target 3 juta rumah terjangkau untuk seluruh masyarakat

"Subsidi perumahan harus berdasarkan kebutuhan ekonomi, bukan jenis pekerjaan. Ada banyak profesi lain yang sama-sama membutuhkan hunian layak," tegas Reno Esnir, Ketua Umum PFI.

Nany Afrida dari AJI menambahkan, "Kesejahteraan jurnalis seharusnya dijamin melalui penerapan upah minimum yang layak dan perbaikan ekosistem media, bukan melalui program yang berpotensi merusak citra profesi."

Herik Kurniawan dari IJTI menyarankan agar pemerintah lebih memfokuskan upaya pada penyederhanaan persyaratan kredit perumahan untuk seluruh lapisan masyarakat. "Apresiasi untuk perhatian pemerintah, tapi bantuan yang lebih dibutuhkan adalah regulasi yang memperkuat kemandirian media," ujarnya.

Para pengkritik kebijakan ini menegaskan bahwa kebutuhan dasar perumahan merupakan hak semua warga negara yang harus dipenuhi secara adil tanpa diskriminasi profesi. Mereka mendorong agar wartawan mengakses program perumahan melalui mekanisme normal seperti masyarakat umum.