Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Ditahan

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan diguncang kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat, WL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat pejabat di lingkungan pemerintahannya. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap kooperatif," tegas Benyamin dalam keterangan resminya. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel untuk tetap mematuhi aturan dalam menjalankan tugas.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini: - Pelanggaran Prosedur: WL diduga aktif menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar. - Keterlibatan Perusahaan: PT EPP, penyedia jasa yang terlibat, dinilai tidak memiliki kompetensi memadai dalam pengelolaan sampah. - Pemalsuan Dokumen: Terdapat indikasi pemalsuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk memenuhi syarat proyek.

Kejaksaan Tinggi Banten, melalui Kasi Penkum Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini. "Tim sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melacak transaksi mencurigakan," jelas Rangga.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan. Masyarakat pun menanti kejelasan proses hukum yang transparan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.