Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan untuk Penerima Rumah Subsidi Mulai 21 April
Jakarta – Pemerintah Indonesia segera memberlakukan regulasi terbaru mengenai persyaratan kepemilikan rumah subsidi, yang dijadwalkan resmi diumumkan pada 21 April 2025. Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penyesuaian batas penghasilan maksimal bagi calon penerima bantuan hunian tersebut. Masyarakat berkeluarga kini diperbolehkan memiliki penghasilan hingga Rp14 juta per bulan, sementara individu lajang dapat mengajukan permohonan dengan penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan.
Menteri Perumahan Rakyat menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjangkau lebih banyak kalangan, termasuk pekerja di sektor formal seperti media dan buruh. "Dengan revisi ini, kami berupaya memastikan bahwa rumah subsidi dapat diakses oleh kelompok menengah yang selama ini kesulitan memenuhi kriteria sebelumnya," jelasnya dalam acara Halal Bihalal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta. Regulasi baru tersebut akan dikemas dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) dan saat ini masih dalam tahap finalisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Penyesuaian Berbasis Data Regional
- Kolaborasi dengan BPS: Kementerian bekerja sama dengan BPS untuk menerapkan standar penghasilan berbeda di setiap provinsi, mengacu pada data desil 8 pendapatan masyarakat.
- Variasi Batas Penghasilan: Daerah dengan biaya hidup tinggi seperti Jabodetabek diberlakukan batas lebih besar, yaitu Rp13 juta (berkeluarga) dan Rp12 juta (lajang).
- Ekspansi Penerima Manfaat: Kebijakan ini diharapkan mencakup 23% lebih banyak penerima dibandingkan aturan lama yang membatasi penghasilan maksimal Rp8 juta.
Kepala BPS menegaskan bahwa penyesuaian ini berdasarkan kajian komprehensif terhadap disparitas ekonomi antardaerah. "Tidak adil jika kami menerapkan patokan sama untuk wilayah dengan karakteristik biaya hidup berbeda," tegasnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai target penyediaan 1 juta unit rumah subsidi tahun ini.