Penanganan Juru Parkir Ilegal di Tanah Abang Beralih ke Dinas Sosial
Jakarta – Seorang juru parkir ilegal yang beroperasi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah polisi menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Menurut Komisaris Martua Malau, Kepala Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, penyerahan tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam. "Kami telah memprosesnya sesuai prosedur dan menyerahkan ke dinas sosial karena tidak ada pelanggaran hukum yang serius," jelas Martua. Ia menegaskan bahwa kasus semacam ini sebenarnya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan terkait regulasi parkir.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengunjung bernama Tata Julia Permana (26) mengunggah keluhannya di media sosial. Tata mengaku dikenakan tarif parkir sebesar Rp60.000 oleh oknum yang mengaku sebagai petugas parkir. "Saya tidak tahu itu parkir ilegal karena mengikuti arahan seseorang di lokasi," ujarnya. Meski sempat diundang untuk memberikan keterangan, Tata tidak hadir ke polsek.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini: - Lokasi Kejadian: Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat - Pelaku: Juru parkir ilegal - Korban: Tata Julia Permana (26) - Tarif Parkir: Rp60.000 untuk kendaraan mobil - Penanganan Awal: Dilakukan oleh Polsek Tanah Abang - Tindak Lanjut: Diserahkan ke Dinas Sosial karena tidak ada unsur pidana
Martua menambahkan bahwa polisi tetap mendata pelaku untuk memantau aktivitasnya ke depan. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini meskipun tidak ada laporan resmi dari korban," pungkasnya.