Pemprov DKI Perketat Pengawasan Emisi Kendaraan Berat dengan Sanksi Tegas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan uji emisi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota, dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pelanggar aturan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa: - Pidana kurungan maksimal 6 bulan - Denda hingga Rp50 juta

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menegaskan bahwa operasi gabungan akan melibatkan multi instansi termasuk: 1. Dinas Lingkungan Hidup 2. Satpol PP 3. Dinas Perhubungan 4. Polda Metro Jaya

Lebih dari 40 personel akan diterjunkan dalam operasi yang dimulai 15 April 2025 ini. Kendaraan berat seperti truk dan bus menjadi fokus utama pengawasan mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap polusi udara.

"Kami telah menyiapkan unit uji emisi mobile dan mekanisme sidang cepat untuk pelanggar," tegas Asep. Mekanisme penindakan akan dilakukan secara berlapis mulai dari pemeriksaan di lapangan hingga proses hukum bagi yang terbukti melanggar.