Mantan Penyidik KPK Kritik Keras Lolosnya Nurul Ghufron dalam Seleksi Hakim Agung
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengkritik keras lolosnya mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam seleksi administrasi calon Hakim Agung. Yudi menegaskan penolakannya terhadap pencalonan Ghufron dengan alasan rekam jejak yang dinilai bermasalah selama masa jabatannya di KPK.
Yudi menyatakan, "Penolakan ini didasarkan pada pelanggaran etik yang pernah dilakukan Ghufron serta penurunan kinerja KPK selama periode kepemimpinannya." Ia juga menyinggung sejumlah kontroversi yang terjadi saat Ghufron memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan koleganya. "Banyak masalah muncul selama masa kepemimpinan mereka," tambah Yudi.
Daftar Isu yang Dikritik: - Pelanggaran etik oleh Ghufron selama menjabat di KPK. - Penurunan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Ghufron. - Kontroversi mutasi ASN Kementerian Pertanian yang melibatkan Ghufron.
Yudi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mengambil tindakan tegas dengan mencoret nama Ghufron dari daftar calon Hakim Agung. "Peradilan Indonesia sedang dalam kondisi kritis akibat maraknya kasus korupsi yang melibatkan hakim. KY harus berani membuat keputusan yang tepat," tegasnya.
Proses Seleksi Hakim Agung: - Nurul Ghufron termasuk dalam 69 calon yang lolos seleksi administrasi. - Ghufron mendaftar sebagai calon Hakim Agung untuk kamar pidana. - KY telah mengumumkan hasil seleksi melalui dokumen resmi.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Ghufron karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Meskipun tidak terbukti melanggar pasal tertentu, Dewas KPK menemukan bahwa Ghufron melakukan pelanggaran dengan menghubungi pihak terkait perkara di KPK.