Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera mengambil langkah antisipatif menyusul penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan kelancaran program-program dinas tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik, terutama dalam penanganan sampah. Meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, tugas-tugas dinas tidak boleh terhambat," tegas Benyamin dalam keterangan resminya, Rabu (16/4/2025). Ia juga menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa Kadis LH tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan transparan.

Latar Belakang Kasus

  • Tersangka WL ditahan di Rutan Pandeglang setelah Kejaksaan Tinggi Banten menetapkannya sebagai tersangka.
  • Proyek bermasalah terkait pengelolaan sampah tahun 2024 dengan nilai Rp75,9 miliar.
  • Diduga terjadi kolusi antara WL dan PT EPP, penyedia jasa yang tidak memenuhi syarat teknis pengelolaan sampah.

Temuan Penyidikan

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, penyidik menemukan indikasi: 1. Penentuan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar. 2. Persekongkolan pra-pengadaan antara WL dan PT EPP, termasuk manipulasi dokumen KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) perusahaan. 3. Aliran dana mencurigakan yang masih dalam pendalaman penyidik.

Benyamin meminta seluruh pegawai Dinas LH tetap fokus menjalankan program prioritas, seperti pengurangan timbulan sampah dan peningkatan layanan kebersihan. Sementara itu, proses hukum terhadap WL akan dipantau secara independen oleh pemerintah daerah.