Eks Direktur PT PPI Didakwa Kerjasama dengan Tom Lembong Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Kerjasama yang Merugikan Negara dalam Impor Gula

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kali ini, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dalam skema impor gula yang diduga merugikan negara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuding Charles telah gagal menjalankan tugasnya untuk membentuk stok gula nasional dan menjaga harga gula sesuai Harga Patokan Petani (HPP), serta tidak bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain.

Sebaliknya, JPU menyatakan Charles justru menjalin kerjasama dengan sembilan pengusaha swasta, di antaranya Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, dan Hans Falita Hutama. Kerjasama ini, menurut JPU, berfokus pada pengaturan harga jual gula kristal putih. Jaksa memaparkan, "Gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI serta pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor, semuanya dilakukan di atas harga patokan petani." Perbuatan ini, menurut JPU, merupakan bentuk manipulasi pasar yang merugikan negara dan petani.

Perbedaan Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih

Jaksa menjelaskan perbedaan krusial antara gula rafinasi dan gula kristal putih (GKP). Gula rafinasi digunakan dalam industri makanan dan minuman, seperti pembuatan minuman kemasan, selai, jelly, sirup, dan lainnya. Sementara GKP merupakan gula yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Kedelapan perusahaan swasta yang terlibat, menurut JPU, hanya memiliki izin untuk mengolah gula mentah menjadi gula rafinasi, bukan GKP. Mereka diduga memanfaatkan jalur impor ini untuk mengendalikan harga pasar dan meraup keuntungan yang tidak wajar.

Distribusi Melalui Pihak Swasta dan Kerugian Negara

JPU juga menyoroti tindakan Charles yang mendistribusikan gula kristal putih melalui distributor-distributor swasta tersebut. Hal ini, kata JPU, menunjukan adanya kesengajaan untuk mengabaikan peran PT PPI dalam mengendalikan harga dan pasokan gula di pasar domestik. Akibat kerjasama ini, JPU mencatat keuntungan yang diperoleh sembilan pengusaha swasta mencapai Rp 295.150.852.166,70. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578.150.411.622,40.

Dakwaan Terhadap Charles Sitorus

Atas perbuatannya, Charles didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya akan mengungkap lebih detail peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini dan bagaimana mekanisme kerjasama tersebut merugikan negara secara signifikan.