KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Jatim Melalui Penggeledahan Rumah La Nyalla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Surabaya, Jawa Timur. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, penggeledahan ini terkait dengan peran La Nyalla selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada periode 2010-2019. "Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Fitroh.
Selain kediaman La Nyalla, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Jawa Timur. Operasi ini merupakan kelanjutan dari penetapan 21 tersangka dalam kasus yang sama, yang terdiri dari:
- 4 tersangka penerima (seluruhnya penyelenggara negara)
- 17 tersangka pemberi (15 dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara)
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian berkembang hingga mengungkap jaringan yang lebih luas. Meskipun demikian, KPK belum merilis detail temuan dari penggeledahan terakhir ini.