Wali Kota Tangsel Buka Suara Soal Pembuangan Sampah ke Bogor dan Bekasi
Tangerang Selatan – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memberikan penjelasan terkait polemik pembuangan sampah dari wilayahnya ke Kabupaten Bogor dan Bekasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kontrak dengan penyedia jasa pengelolaan sampah.
"Pemindahan sampah ke luar daerah telah diatur dalam perjanjian dengan mitra pengelola sampah. Ini adalah upaya kami untuk memastikan sampah terkelola dengan baik," ujar Benyamin dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, WL, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar pada 2024. WL diduga terlibat dalam penentuan lokasi pembuangan sampah ilegal di Bogor dan Bekasi.
Langkah Solutif Pemkot Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mengupayakan beberapa langkah untuk mengurangi ketergantungan pada daerah lain dalam penanganan sampah. Di antaranya:
- Kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang dan Jakarta sebagai alternatif penampungan sampah.
- Persiapan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang.
"Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi solusi sementara sebelum PSEL beroperasi," tambah Benyamin.
Dampak Pembuangan Sampah Ilegal
Kejaksaan Tinggi Banten mengungkapkan, pembuangan sampah ilegal di lahan pribadi di Desa Cibodas (Bogor), Cilincing (Bekasi), serta Desa Gintung dan Jatiwaringin (Tangerang) telah menimbulkan keluhan warga.
"Lahan tersebut bukanlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan milik perorangan yang disewa untuk pembuangan sampah. Dampaknya, lingkungan sekitar tercemar," jelas Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten.
Rangga menambahkan, kasus ini melibatkan mantan Kepala Seksi Persampahan DLH Tangsel, Zeki Yamani, yang diduga membantu WL dalam menentukan lokasi ilegal tersebut.