Proses Hukum Mantan Wali Kota Semarang dan Tiga Terkait Kasus Korupsi Dimulai
Semarang – Proses hukum terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, beserta tiga pihak terkait lainnya resmi memasuki tahap persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Semarang, menandai dimulainya proses yudisial dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, perkara ini akan segera didaftarkan dan dijadwalkan untuk persidangan. "Proses pelimpahan telah selesai, dan kami akan segera menetapkan majelis hakim," ujar Haruno dalam keterangannya. Berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari tiga berkas terpisah, melibatkan empat tersangka utama:
- Hevearita Gunaryati Rahayu (mantan Wali Kota Semarang) dan Alwin Basri (suaminya, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), diduga sebagai penerima suap.
- Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa), diduga sebagai pemberi suap.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi selama periode 2023–2024. KPK menemukan indikasi kuat bahwa terjadi transaksi tidak wajar antara pejabat publik dan pelaku usaha. Proses persidangan akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di tingkat daerah, mengingat keterlibatan mantan pejabat tinggi dalam kasus ini.