Solusi Cepat Urus Paspor di Akhir Pekan: Layanan Eksklusif di Ibu Kota

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kini menghadirkan terobosan baru bagi warga Jakarta yang membutuhkan pengurusan paspor secara cepat di akhir pekan. Layanan khusus ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan aktivitas padat di hari kerja, sekaligus menjawab tantangan mobilitas internasional yang semakin dinamis.

Layanan paspor akhir pekan ini tersedia di enam lokasi strategis di wilayah Jakarta dengan sistem operasional yang berbeda-beda. Berikut rincian lokasi dan jam layanan:

  • UP3 Lippo Mall Puri (Basement): 09.00-11.00 WIB
  • ULP Pasar Pagi Mangga Dua (Lantai 5 Blok A): 09.00-11.00 WIB
  • Immigration Lounge PIM 3 (Lantai B2 Unit E1-E3): 10.00-15.00 WIB
  • UP3 Bandara Soekarno-Hatta (Terminal 3 Internasional Lantai 4): 08.00-11.00 WIB
  • ULP Mall Cibubur Junction (Lantai 2): 09.00-11.00 WIB
  • ULP Plaza Semanggi (Area Parkir Lantai 5): 08.00-12.00 WIB

Khusus untuk Bandara Soekarno-Hatta, tersedia fasilitas walk-in bagi pemohon dengan kondisi darurat seperti:

  1. Perjalanan mendesak dengan bukti tiket/boarding pass
  2. Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan
  3. Keperluan medis mendesak
  4. Situasi khusus lainnya dengan dokumen pendukung

Persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan berbeda untuk paspor dewasa dan anak. Untuk paspor dewasa, diperlukan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen pendukung seperti akta lahir atau ijazah
  • Materai Rp10.000

Sementara untuk paspor anak, persyaratan lebih kompleks:

  • KTP kedua orang tua
  • Akta lahir anak
  • Akta nikah orang tua
  • Surat pernyataan khusus
  • Paspor orang tua

Prosedur aplikasi wajib dimulai melalui aplikasi M-Paspor dengan tahapan:

  1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor
  2. Buat akun atau login
  3. Pilih menu pengajuan permohonan
  4. Pilih opsi paspor percepatan
  5. Lengkapi data dan lakukan pembayaran

Biaya layanan bervariasi tergantung jenis paspor:

  • Paspor non-elektronik 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor elektronik 10 tahun: Rp950.000
  • Layanan percepatan: Rp1.000.000

Setelah proses pendaftaran online, pemohon harus datang ke lokasi layanan sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen asli untuk verifikasi. Proses selanjutnya meliputi wawancara singkat dan pengambilan data biometrik sebelum paspor dapat diterima di hari yang sama.