Memahami Haji Tamattu: Tata Cara dan Hukum yang Terkait

Haji Tamattu merupakan salah satu dari tiga jenis ibadah haji dalam Islam, selain Haji Ifrad dan Haji Qiran. Ketiganya memiliki perbedaan dalam tata cara pelaksanaan, namun sama-sama bertujuan untuk memenuhi rukun Islam yang kelima. Haji Tamattu secara khusus menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu perjalanan ke Makkah pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.

Dasar Hukum Haji Tamattu

Dalil mengenai Haji Tamattu terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, yang menjelaskan kewajiban menyembelih hadyu (hewan kurban) bagi yang melaksanakan umrah sebelum haji. Jika tidak mampu, maka diganti dengan puasa sepuluh hari, terdiri dari tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah pulang. Ayat ini juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi mereka yang bukan penduduk sekitar Masjidil Haram.

Tahapan Pelaksanaan Haji Tamattu

  1. Ihram untuk Umrah: Jamaah memulai dengan niat ihram di miqat yang ditentukan.
  2. Tawaf Umrah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran.
  3. Sa'i: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
  4. Tahallul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda selesainya umrah.
  5. Ihram untuk Haji: Kembali mengenakan ihram pada tanggal 8 Zulhijah.
  6. Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
  7. Mabit di Muzdalifah: Bermalam dan mengumpulkan kerikil untuk jumrah.
  8. Lempar Jumrah Aqabah: Melempar kerikil ke tugu jumrah pada tanggal 10 Zulhijah.
  9. Tahallul Awal: Mencukur atau memotong rambut setelah lempar jumrah.
  10. Tawaf Ifadhah dan Sa'i: Melakukan tawaf dan sa'i lagi sebagai bagian dari rukun haji.
  11. Tahallul Tsani: Menyelesaikan seluruh rangkaian haji.
  12. Mabit di Mina dan Lempar Jumrah: Bermalam di Mina dan melempar jumrah pada tanggal 11-13 Zulhijah.

Kewajiban Dam dalam Haji Tamattu

Jamaah Haji Tamattu diwajibkan membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa sepuluh hari. Kewajiban ini muncul karena jamaah telah melepaskan ihram setelah umrah sebelum kembali mengenakannya untuk haji.

Perbedaan dengan Jenis Haji Lainnya

  • Haji Ifrad: Melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian umrah.
  • Haji Qiran: Menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus tanpa tahallul di antara keduanya.

Haji Tamattu dipandang sebagai bentuk kemudahan bagi jamaah yang ingin menyempurnakan ibadah haji dan umrah dalam satu kesempatan. Meski demikian, pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan.