Kejati Sumsel Gelar Opsik Penggeledahan di Tujuh Kantor Dinas Terkait Kasus Pembangunan Pasar Cinde
Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan operasi penggeledahan di tujuh kantor dinas pemerintah selama dua hari berturut-turut, Senin hingga Selasa (14-15 April 2025). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terkait proyek pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak.
Pada Selasa (15/4/2025), tim penyidik Kejati Sumsel menyisir empat lokasi berbeda, mencakup:
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang di Jalan Kh Ahmad Dahlan,
- Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel di Jalan Kapten A Rivai,
- Kantor Gubernur Sumatera Selatan,
- BPKAD Kota Palembang.
Sementara itu, sehari sebelumnya, penyidik telah menggeledah tiga kantor lain, yaitu Kantor Wali Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, sejumlah barang bukti berhasil diamankan selama penggeledahan, termasuk dokumen penting, arsip komputer, dan surat-surat yang diduga terkait dengan kasus tersebut. "Proses penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumsel guna mengumpulkan bukti pendukung penentuan tersangka," jelas Vanny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5/2025).
Sebelumnya, mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, bersama sejumlah pejabat terkait, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik terhentinya pembangunan Pasar Cinde.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, turut hadir mendampingi penyidik saat penggeledahan di Kantor Gubernur Sumsel. Ruangan yang diperiksa meliputi Gedung Sekretaris KORPRI, Kantor Biro Hukum, dan Biro Umum Setda Sumsel. "Seluruh dokumen yang diminta penyidik, termasuk surat keputusan dan surat menyurat terkait Pasar Cinde, telah kami serahkan," ujar Edward usai proses tersebut.