Mahfud MD Tegaskan Keabsahan Keputusan Presiden Jokowi Terlepas dari Isu Ijazah

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo selama masa jabatannya tetap sah secara hukum, terlepas dari adanya isu terkait keaslian ijazahnya. Pernyataan ini disampaikan dalam siniar Terus Terang yang tayang di kanal YouTube resminya pada Rabu (16/4/2025).

Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, terdapat asas kepastian hukum yang menjamin bahwa keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tidak dapat dibatalkan secara sepihak. "Keputusan yang sudah mengikat harus dihormati. Jika ada masalah, penyelesaiannya melalui mekanisme ganti rugi, bukan dengan membatalkan keputusan yang sudah berlaku," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pembatalan keputusan presiden secara retroaktif dapat menimbulkan konsekuensi hukum internasional yang serius.

  • Asas Kepastian Hukum: Menjamin keabsahan keputusan yang telah dikeluarkan.
  • Konsekuensi Internasional: Pembatalan keputusan dapat memicu tuntutan hukum dari pihak asing.
  • Contoh Historis: Mahfud mengutip kasus Presiden Soekarno yang mengambil alih kekuasaan dari Belanda meskipun secara teknis melanggar konstitusi saat itu.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti bahwa persyaratan administrasi seperti ijazah tidak serta-merta membatalkan keputusan yang telah dibuat selama masa jabatan. "Jika ada ketidaksesuaian dalam persyaratan pencalonan, itu adalah masalah tersendiri. Namun, keputusan yang sudah diambil tetap sah," tegasnya.

Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta telah mengonfirmasi keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. "Joko Widodo adalah alumni kami yang aktif selama masa kuliah. Ijazah dan skripsinya adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh UGM," jelas Sigit.

Tim kuasa hukum Jokowi juga telah menantang pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah untuk membuktikan tuduhan mereka. "Berdasarkan asas hukum, beban pembuktian ada pada yang menuduh. Kami tegaskan bahwa tuduhan ini adalah hoaks," kata Yakup Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jokowi.