Pemprov Jakarta Optimalkan Rekrutmen PPSU dengan Sistem Digital untuk Transparansi dan Keadilan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengimplementasikan sistem digital dalam proses rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) guna meminimalisasi potensi kecurangan. Langkah ini ditempuh melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dirancang untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh pelamar.
Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan menghilangkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi sebelumnya. "Proses seleksi dilakukan secara ketat dan terbuka melalui SPSE, memastikan setiap warga yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama," jelas Chico dalam keterangannya.
Berikut beberapa poin penting terkait rekrutmen PPSU tahun ini: - Persyaratan Pendidikan Diperlonggar: Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD) kini diperbolehkan mendaftar, asalkan memenuhi kriteria kemampuan dasar. - Kuota Lowongan: Sebanyak 1.652 posisi PPSU tersedia untuk penempatan di tingkat kelurahan. - Prioritas Pelamar: Pemprov Jakarta mengutamakan pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk menekan angka pengangguran sekaligus membuka lapangan kerja baru. "Yang terpenting adalah kemauan bekerja dan kemampuan dasar seperti baca-tulis. Kami berkomitmen menciptakan sistem yang inklusif," tegas Pramono. Kebijakan penyesuaian persyaratan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat yang sebelumnya terbatasi oleh tingkat pendidikan.