Jokowi Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Memperlihatkan Ijazah Asli kepada Publik
SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan dokumen ijazah asli kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut awalnya dimaksudkan sebagai silaturahmi dan halalbihalal, sebagaimana tradisi yang kerap dilakukan masyarakat setempat. Namun, di tengah pertemuan, perwakilan TPUA menyampaikan permintaan agar Jokowi memperlihatkan ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini menjadi sorotan publik.
Jokowi dengan tegas menolak permintaan tersebut. "Tidak ada kewajiban hukum bagi saya untuk menunjukkan ijazah kepada pihak yang tidak memiliki otoritas," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa UGM telah memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan ijazahnya. "Ini sudah menjadi fitnah dan pencemaran nama baik. Saya sedang mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum," tambahnya.
Berikut adalah poin-ponel penting yang disampaikan dalam pertemuan tersebut:
- Tidak ada kewenangan publik untuk meminta dokumen pribadi presiden tanpa dasar hukum.
- UGM telah mengonfirmasi keabsahan ijazah Jokowi melalui pernyataan resmi.
- Opsi hukum sedang dipertimbangkan untuk menanggapi tuduhan yang dinilai sebagai fitnah.
Rizal Fadilah, Wakil Ketua TPUA, mengakui bahwa Jokowi tidak bersedia memenuhi permintaan mereka. "Beliau mengembalikan persoalan ini kepada proses hukum. Jika pengadilan meminta, barulah ijazah akan ditunjukkan," jelas Rizal. Ia juga mengungkapkan bahwa kelompoknya sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa ke UGM dan pengadilan, namun tidak berhasil. "Pengadilan tidak pernah memerintahkan pembuktian karena dianggap tidak memiliki kewenangan," ujarnya.