Proses Hukum Kematian Kenzha Ezra Walewangko Berjalan Tanpa Pemberitahuan kepada Keluarga
Jakarta – Proses hukum terkait kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), terus berlanjut dengan dilaksanakannya gelar perkara oleh Polres Metro Jakarta Timur. Namun, keluarga korban menyatakan tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Happy Walewangko, ayah mendiang Kenzha, mengungkapkan ketidaktahuannya tentang gelar perkara yang telah digelar. "Kami sama sekali tidak mendapat informasi atau pemberitahuan dari Polres Jakarta Timur mengenai gelar perkara ini," tegas Happy. Ia juga menyatakan kebingungan atas keputusan penyelenggaraan gelar perkara secara tertutup tanpa penjelasan yang jelas dari pihak kepolisian.
Selain itu, keluarga korban hingga kini belum menerima hasil otopsi yang dilakukan oleh RS Polri Kramat Jati. "Sudah lebih dari 40 hari sejak otopsi dilakukan, tetapi tidak ada kabar sama sekali," keluh Happy. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya menyatakan bahwa gelar perkara dilaksanakan setelah proses otopsi selesai.
Kenzha ditemukan tewas di lingkungan kampus UKI pada awal Maret 2025, dengan dugaan kuat adanya tindak pengeroyokan. Namun, kepolisian belum dapat memastikan penyebab kematiannya karena masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan forensik. Status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini: - Gelar perkara dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban. - Hasil otopsi belum diserahkan kepada keluarga setelah lebih dari 40 hari. - Penyebab kematian masih belum jelas, meski ada indikasi pengeroyokan. - Status kasus masih dalam penyelidikan untuk menentukan tindak pidana.