Gugatan Hukum Mitra Dapur Terkait Pembayaran Program Makanan Bergizi di Jakarta Selatan
Sebuah kasus sengketa pembayaran antara mitra dapur dan yayasan penyelenggara program makanan bergizi mengguncang wilayah Kalibata, Jakarta Selatan. Mitra dapur yang bernama Ira melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 975.375.000.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Danna Harly, laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Persoalan ini bermula ketika Ira bekerjasama dengan yayasan tersebut sejak Februari hingga Maret 2025 untuk menyediakan 65.025 porsi makanan dalam dua tahap.
Beberapa poin penting dalam kasus ini: - Terjadi perubahan harga per porsi dari Rp 15.000 menjadi Rp 13.000 di tengah kontrak - Setiap porsi masih dikenakan potongan Rp 2.500 oleh yayasan - Badan Gizi Nasional telah membayarkan Rp 386.500.000 kepada yayasan - Seluruh biaya operasional ditanggung oleh mitra dapur - Yayasan justru menuduh Ira memiliki tunggakan sebesar Rp 45.314.249
Danna menegaskan bahwa kliennya telah mengeluarkan seluruh biaya operasional mulai dari bahan makanan, sewa tempat, hingga gaji juru masak. Ironisnya, ketika menagih pembayaran tahap kedua, yayasan sama sekali tidak memberikan pembayaran. Kuasa hukum juga menyayangkan kurangnya transparansi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menangani masalah ini.
Kasus ini kini telah masuk dalam proses hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ira sebagai mitra dapur telah memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan program MBG dan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.