Mahfud MD Tegaskan Hak Publik atas Keterbukaan Informasi Ijazah Presiden

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan keabsahan dokumen akademik Presiden Joko Widodo. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin akses publik terhadap informasi resmi, termasuk dokumen-dokumen negara. Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi yang diunggah di kanal YouTube resminya.

Mahfud menjelaskan bahwa meskipun Presiden berhak menolak membuka informasi pribadi, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah dokumen tersebut harus dibuka demi transparansi. "Jika ada pihak yang menolak membuka informasi, Komisi Informasi dapat memerintahkan pembukaan melalui proses hukum yang mengikat," ujarnya. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya perubahan data dalam dokumen ijazah yang perlu dijelaskan kepada publik.

  • Dasar Hukum: UU KIP No. 14/2008 mengatur hak masyarakat atas informasi publik.
  • Proses Hukum: Komisi Informasi berwenang memutuskan pembukaan dokumen.
  • Konteks Isu: Isu ijazah Presiden telah menjadi perdebatan publik selama beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Presiden Joko Widodo telah membantah tuduhan ijazah palsu. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menegaskan keaslian ijazah dan skripsi Presiden. "Presiden Joko Widodo adalah lulusan UGM yang aktif selama masa studinya," kata Sigit. Tim kuasa hukum Presiden juga menantang pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah untuk membuktikan klaim mereka, sesuai asas hukum yang berlaku.