KPK Geledah Kediaman La Nyalla Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Jatim
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah. Operasi ini berkaitan dengan periode jabatan La Nyalla sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada 2010-2019.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan. "Penyidikan ini fokus pada transaksi mencurigakan selama masa kepemimpinan La Nyalla di KONI Jatim," jelas Fitroh saat dikonfirmasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari lokasi penggeledahan di Surabaya. "Proses masih berlangsung, dan kami akan memberikan penjelasan lebih rinci setelah seluruh tahapan selesai," ujar Tessa. Ia juga menyatakan bahwa La Nyalla akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini: - 21 Tersangka: KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap. - Jenis Tersangka: Sebanyak 15 dari 17 pemberi suap berasal dari sektor swasta, sementara 2 lainnya merupakan pejabat negara. - Kasus Pengembangan: Dugaan korupsi ini merupakan perluasan dari kasus suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim yang melibatkan kelompok masyarakat.
Tessa menegaskan bahwa identitas tersangka dan detail tindak pidana akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. "Kami berkomitmen untuk transparan, tetapi harus mematuhi prosedur hukum," tegasnya.