KPK Periksa Sekda OKU dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait dalam kasus dugaan suap dan penggelapan dana proyek infrastruktur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sekretaris Daerah OKU, Dharmawan Irianto, turut diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Pemeriksaan dilaksanakan di Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada Rabu (16/4/2025). Selain Sekda OKU, KPK juga memanggil delapan saksi lain yang terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta. Berikut daftar saksi yang diperiksa:

  • IDS - Asisten Daerah 1 Kabupaten OKU
  • HSH - Asisten Daerah 2 Kabupaten OKU
  • RSF - Asisten Daerah 3 Kabupaten OKU
  • YFA - Kepala Badan Pendapatan Daerah OKU
  • LMH - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah OKU
  • MDS - Pihak swasta
  • RS - Pihak swasta
  • AMT alias AN - Pihak swasta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat. Dugaan korupsi ini bermula dari penerimaan fee proyek yang tidak sah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Menurut keterangan resmi KPK, modus operandi yang digunakan melibatkan pemotongan dana proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah. Uang hasil pemotongan tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pejabat melalui mekanisme yang telah direncanakan. Dalam pengembangan kasus ini, KPK berhasil mengamankan bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan satu unit kendaraan mewah jenis Fortuner.