1.652 Formasi PPSU Disediakan Pemprov DKI Jakarta, Syarat Pendidikan Minimal SD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan kerja bagi warga melalui perekrutan massal Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Sebanyak 1.652 formasi disiapkan untuk mengisi posisi di tingkat kelurahan.

Proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur bidang Komunikasi Publik, menekankan bahwa mekanisme rekrutmen ini dirancang untuk mencegah praktik tidak sehat.

Berikut persyaratan utama yang perlu diperhatikan pelamar: - Pendidikan minimal lulusan Sekolah Dasar - Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta - Bersedia ditempatkan di wilayah kelurahan seluruh Jakarta

"Kami memberikan peluang yang sama bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka dengan latar pendidikan dasar," tegas Chico. Meski demikian, prioritas akan diberikan kepada pemegang KTP Jakarta sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Pemprov DKI menjamin proses seleksi akan berjalan objektif tanpa diskriminasi. Sistem elektronik yang digunakan diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan seperti pungutan liar atau nepotisme dalam perekrutan.