Pemerintah Tegaskan Pentingnya Visa Sah Haji bagi Warga Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri secara resmi mengeluarkan peringatan kepada seluruh calon jemaah haji asal Indonesia untuk memastikan penggunaan visa resmi sesuai regulasi Pemerintah Arab Saudi. Imbauan ini disampaikan menyusur rencana pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi mendatang.

Dalam rilis resminya, KJRI Jeddah menekankan pentingnya memilih penyelenggara haji yang terdaftar secara resmi guna menjamin kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan ibadah. Terdapat empat jenis visa haji yang diakui sah oleh otoritas Arab Saudi:

  1. Visa Haji Reguler/Khusus - Dikelola Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi dari Arab Saudi
  2. Visa Haji Mujamalah - Diberikan sebagai bentuk undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi dengan biaya ditanggung pemerintah setempat
  3. Visa Haji Furoda - Diterbitkan setelah calon jemaah membeli paket haji melalui platform Nusuk
  4. Visa Haji Dakhili - Khusus penduduk legal Arab Saudi baik warga negara maupun ekspatriat

Meski demikian, pihak konsulat memperingatkan adanya praktik penyalahgunaan visa kerja yang diubah menjadi visa haji secara ilegal. Modus ini seringkali melibatkan sponsor fiktif yang meninggalkan jemaah dalam kesulitan. KJRI Jeddah secara tegas menyatakan bahwa visa pekerja musiman dan visa umrah tidak sah digunakan untuk ibadah haji sesuai peraturan Kerajaan Arab Saudi.