Korupsi Pengadaan Truk Basarnas: Mantan Sestama dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Hukuman Penjara dan Denda

Korupsi Pengadaan Truk Basarnas: Tuntutan Penjara dan Denda terhadap Tiga Terdakwa

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun anggaran 2014. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman yang berbeda bagi masing-masing terdakwa, meliputi pidana penjara, denda, dan uang pengganti atas kerugian negara yang signifikan.

Mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai Max terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Selain pidana penjara, Max juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 9 bulan kurungan. Lebih lanjut, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berakibat pada perampasan harta benda, atau hukuman penjara pengganti selama 1 tahun jika harta benda tidak mencukupi.

Direktur CV Delima Mandiri, William Widharta, selaku pemenang lelang proyek pengadaan, menerima tuntutan yang lebih berat. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 9 bulan kurungan. Tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada William jauh lebih besar, mencapai Rp 17,9 miliar. Sama seperti Max, kegagalan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap akan berakibat pada perampasan harta benda atau tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Anjar Sulistiyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, juga dituntut atas keterlibatannya. Jaksa menuntut Anjar dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Anjar tidak dibebani tuntutan uang pengganti karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.

Kronologi dan Kerugian Negara:

Kasus ini bermula dari pengadaan sekitar 30 truk angkut personel 4WD dan 75 rescue carrier vehicle oleh Basarnas. Investigasi BPKP menemukan selisih pembayaran yang signifikan, yaitu Rp 10.055.380.000 untuk pengadaan truk 4WD dan Rp 10.389.200.000 untuk pengadaan RCV. Selisih tersebut, yang mencapai total Rp 20.444.580.000, ditetapkan sebagai kerugian negara. Jaksa KPK mendakwa Max memperkaya diri sebesar Rp 2,5 miliar, sementara William diduga memperkaya diri sebesar Rp 17,944.580.000.

Sidang tuntutan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Putusan hakim atas tuntutan tersebut akan menentukan nasib ketiga terdakwa dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.