MPR RI Percepat Kajian PPHN sebagai Pondasi Pembangunan Nasional Jangka Panjang

Beijing – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kerangka acuan pembangunan nasional berkelanjutan. Dalam kunjungan kerjanya di China, Eddy menyatakan bahwa kajian PPHN oleh MPR RI masih terus dilakukan untuk memastikan kesinambungan program strategis antar-pemerintahan.

Menurut Eddy, ketiadaan PPHN berisiko mengganggu konsistensi pembangunan, terutama pada sektor prioritas seperti program makan bergizi gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). "Tanpa payung hukum jangka panjang, kebijakan pembangunan rentan berubah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan," ujarnya di sela kunjungan di KBRI Beijing.

Fokus Amendemen Terbatas

Eddy menekankan bahwa amendemen kelima UUD 1945 hanya akan menyasar dua aspek: - Institusional: Restrukturisasi kelembagaan MPR sebagai lembaga tinggi negara yang menaungi DPR dan DPD. - Regulasi: Penguatan PPHN sebagai pengganti GBHN tanpa membuka ruang amendemen materi konstitusi lainnya.

"Kami tidak akan membahas isu di luar PPHN dan struktur MPR untuk menghindari polemik," tegas politisi PAN tersebut. Rancangan PPHN periode 2019-2024 telah diturunkan sebagai rekomendasi kepada anggota MPR 2024-2029 melalui Keputusan MPR Nomor 7/2024.

Dukungan Legislatif

Bambang Soesatyo, mantan Ketua MPR, sebelumnya telah menggarisbawahi urgensi penyempurnaan naskah PPHN. Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR periode lalu, menambahkan bahwa dokumen tersebut memerlukan penyelarasan dengan dinamika pembangunan terkini sebelum diadopsi sebagai pedoman resmi.