Eks Pejabat Lingkungan Hidup Tangsel Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar
SERANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin meluas setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp75,9 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup Tangsel berinisial WL dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) berinisial SYM. Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengindikasikan adanya pelanggaran dalam penentuan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar lingkungan.
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut terlibat. "Kami terus mendalami perkembangan kasus ini. Ada indikasi keterlibatan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel," ujar Himawan.
Adapun lokasi pembuangan sampah yang dipilih oleh tersangka WL dan mantan pejabat Seksi Persampahan, Zeki Yamani (ZY), dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa lokasi tersebut meliputi:
- Desa Cibodas dan Sukasari, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- Daerah Cilingcing, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
- Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten
Pembuangan sampah di area yang tidak memenuhi syarat telah menimbulkan dampak serius, termasuk pencemaran lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitar. Aturan mengenai tempat pemrosesan akhir sampah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup.
Kejati Banten berencana memanggil Zeki Yamani untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami akan segera memproses pemanggilan saksi terkait untuk memperjelas peran masing-masing pihak," tambah Himawan.