Mahfud MD Tegaskan Keabsahan Kebijakan Presiden Jokowi Terlepas dari Isu Ijazah
Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap sah secara hukum, meskipun terdapat isu terkait keaslian ijazahnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, terdapat asas kepastian hukum yang menjamin bahwa keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tidak dapat dibatalkan begitu saja. "Keputusan Presiden Jokowi selama masa jabatannya tetap mengikat dan tidak bisa dibatalkan hanya karena ada isu ijazah," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi publik.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Mahfud: - Asas Kepastian Hukum: Keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tidak dapat dibatalkan tanpa proses hukum yang jelas. - Dampak Internasional: Pembatalan sepihak terhadap kebijakan presiden dapat menimbulkan tuntutan hukum internasional. - Preseden Historis: Mahfud mengingatkan langkah Presiden Soekarno yang meskipun melanggar konstitusi Belanda, tetapi didukung oleh rakyat.
Sementara itu, teman seangkatan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Frono Jiwo, membantah isu ijazah palsu tersebut. Ia menyatakan bahwa Jokowi adalah mahasiswa UGM angkatan 1980 dan lulus pada 1985. "Ijazah kami sama, baik dari segi format maupun tanda tangan pejabat yang berwenang," tegas Frono.
Tim kuasa hukum Jokowi juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menunjukkan ijazah asli kecuali diminta secara resmi oleh pihak yang berwenang. "Kami akan patuh pada proses hukum jika ada permintaan resmi dari pengadilan," kata Yakup Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jokowi.