Skandal Dana Makanan Bergizi: Mitra Laporkan Yayasan ke Polisi Akibat Tunggakan Rp 975 Juta
Jakarta – Kasus dugaan penyimpangan dana program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mencuat setelah salah satu mitra pelaksana melaporkan yayasan pengelola ke pihak berwajib. Ira Mesra, mitra MBG di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, mengaku tidak menerima pembayaran senilai Rp 975,3 juta untuk biaya operasional dapur yang telah berjalan selama dua tahap program.
Menurut kuasa hukum Ira, Danna Harly, yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) sebagai penyalur dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) diduga tidak menyalurkan dana sebesar Rp 386,5 juta yang telah diterima. "Klien kami telah menyiapkan lebih dari 65.000 porsi makanan, tetapi tidak ada realisasi pembayaran dari yayasan," jelas Harly. Seluruh biaya operasional, termasuk pembelian bahan baku, sewa tempat, dan gaji karyawan, ditanggung sendiri oleh Ira.
Dugaan Manipulasi Keuangan - Yayasan MBN mengklaim Ira memiliki tunggakan Rp 45 juta terkait belanja operasional yang belum dipertanggungjawabkan. - Kuasa hukum membantah klaim tersebut dengan menyatakan tidak ada bukti pengeluaran dari yayasan. - Laporan polisi telah diajukan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Respons Badan Gizi Nasional Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa masalah ini bersifat internal antara yayasan dan mitra. "Distribusi MBG sempat terhenti usai libur Lebaran, namun sedang kami koordinasikan kembali," ujarnya. Dadan menegaskan pelayanan program tidak akan terganggu meski ada penyelidikan atas kasus ini.
Dampak pada Mitra Ira disebut mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar akibat ketiadaan dana talangan dari yayasan. Harly mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dana MBG untuk mencegah terulangnya kasus serupa.