Wisatawan Protes Pembayaran Ganda dan Transaksi Nonresmi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Wisatawan melaporkan ketidakjelasan biaya masuk dan transaksi tanpa bukti resmi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bogor. Seorang pengunjung bernama Sidqon mengungkapkan pengalamannya terkait pembayaran berulang dan tidak adanya karcis masuk saat berkunjung ke lokasi tersebut pada awal April 2025.

Menurut Sidqon, ia dikenakan biaya sebesar Rp 85.000 untuk dua orang dan satu kendaraan roda dua tanpa menerima bukti pembayaran. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024, tarif resmi untuk hari libur adalah Rp 30.000 per orang dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua. Selain itu, ia kembali diminta membayar Rp 10.000 per orang saat memasuki area Curug Kondang dan Balong Endang, yang masih berada dalam kawasan TNGHS. Total pengeluarannya mencapai Rp 125.000 tanpa ada transparansi penggunaan dana tersebut.

  • Tiket tanpa bukti: Sidqon tidak menerima karcis fisik meski telah membayar.
  • Pembayaran berlapis: Terdapat biaya tambahan di beberapa titik wisata dalam satu kawasan.
  • Petugas tidak seragam: Hanya petugas di pintu utama yang mengenakan seragam resmi.

Pengelola TNGHS melalui Kepala Resort Sukiman menjelaskan bahwa biaya tambahan tersebut merupakan kontribusi pemeliharaan yang dikelola oleh kelompok masyarakat setempat, bukan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai alokasi dana atau standar tarif yang berlaku.

Kasus ini memicu pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan objek wisata alam dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik pembayaran di lokasi-lokasi serupa.