Aksi Pencurian oleh Dua Remaja di Kupang Terekam CCTV, Orang Tua Berikan Pernyataan

Kupang – Sebuah rekaman video yang menunjukkan dua remaja melakukan pencurian di sebuah kios di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian setempat, yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku berinisial FK (13) dan JDP (14).

Menurut keterangan Kapolresta Kupang, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, video tersebut pertama kali viral melalui platform Instagram. Petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Aiptu Bonevantura Luma, segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian di RT 09, RW 03. Setelah memeriksa rekaman CCTV, Bonevantura mengenali kedua pelaku dan menghubungi orang tua mereka untuk memproses pertanggungjawaban.

  • Proses Hukum: Kedua remaja beserta orang tua mereka dibawa ke Pos Polisi Batuplat untuk dimintai keterangan.
  • Barang Bukti: Uang senilai Rp 400.000 dan satu unit ponsel Samsung A2 berhasil dikembalikan kepada pemilik kios.
  • Respons Korban: Pemilik kios menyatakan prihatin namun memaafkan kedua pelaku, dengan syarat mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolresta Aldinan menegaskan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah. "Kolaborasi antara keluarga dan lingkungan sekitar sangat krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau tindak pidana yang melibatkan anak-anak," ujarnya. Ia juga menekankan komitmen kepolisian untuk menangani kasus-kasus serupa secara cepat guna menjaga stabilitas keamanan masyarakat.