Kasus Suap Hakim dan Pengacara dalam Perkara Ekspor Minyak Goreng: Delapan Tersangka Terungkap
Kejaksaan Agung mengungkap jaringan suap yang melibatkan hakim, pengacara, dan pihak korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat hakim, dua pengacara, dan seorang eksekutif perusahaan.
Kasus ini bermula ketika tiga perusahaan besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dibebaskan dari tuntutan pidana terkait ekspor minyak goreng. Awalnya, ketiganya dituntut membayar denda mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan mereka pada Maret 2025.
Rincian Tersangka:
- Klaster Hakim:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
- Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
- Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis)
- Ali Muhtarom (Anggota Majelis)
-
Wahyu Gunawan (Panitera, sebagai perantara)
-
Klaster Pengacara:
- Marcella Santoso (Pengacara korporasi)
-
Ariyanto Bakri (Pengacara korporasi)
-
Klaster Korporasi:
- Muhammad Syafei (Eksekutif Wilmar Group)
Investigasi Kejaksaan Agung menemukan aliran uang suap sebesar Rp60 miliar yang dibagi ke sejumlah pihak. Muhammad Arif Nuryanta diduga sebagai otak utama yang mematok nominal tersebut. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim lainnya dengan total Rp22,5 miliar.
Kronologi Suap:
- Ariyanto Bakri, pengacara korporasi, bertemu dengan Arif Nuryanta untuk membahas "pengaturan" putusan.
- Permintaan suap awalnya Rp20 miliar, tetapi dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
- Muhammad Syafei dari Wilmar Group menyiapkan dana dalam bentuk valuta asing.
- Uang disalurkan melalui Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri ke Wahyu Gunawan, lalu ke Arif Nuryanta.
Kejaksaan Agung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba.