Empat Juru Parkir Ilegal di Pasar Tanah Abang Minta Maaf Usai Mematok Tarif Rp60.000

Jakarta – Empat orang juru parkir ilegal yang beroperasi di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya meminta maaf secara terbuka setelah sebelumnya mematok tarif parkir sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda empat. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah rekaman video yang beredar di media sosial.

Salah seorang pelaku yang mewakili kelompoknya mengungkapkan penyesalan atas tindakan mereka. "Dengan ini, saya mewakili teman-teman memohon maaf sebesar-besarnya kepada pengendara yang kami kenakan tarif tidak wajar," ujarnya dalam video tersebut. Selain kepada korban, mereka juga meminta maaf kepada pihak kepolisian atas tindakan ilegal yang dilakukan.

Proses Penanganan oleh Aparat

  • Penangkapan oleh Polsek Tanah Abang: Kelompok ini ditangkap pada Selasa (15/4/2025) setelah aksinya viral di media sosial.
  • Penyerahan ke Dinas Sosial: Karena tidak memenuhi unsur pidana, pelaku diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.
  • Respons Korban: Korban, seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana (26), mengaku tidak melapor secara resmi, sehingga kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum.

Kronologi Kejadian

Tata Julia Permana menceritakan pengalamannya saat pertama kali berkunjung ke Pasar Tanah Abang pada Sabtu (12/4/2025). Ia mengaku tidak mengetahui lokasi parkir resmi dan mengikuti arahan seorang pria yang ternyata adalah juru parkir ilegal. "Saya kaget saat diminta membayar Rp60.000 untuk parkir mobil di trotoar," ujarnya. Meski kecewa, ia memilih untuk tidak memperpanjang masalah.

Tindakan Aparat Keamanan

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, menjelaskan bahwa kasus ini lebih tepat ditangani oleh dinas terkait karena tidak melibatkan tindak pidana. "Kami membantu setelah laporan viral di Instagram. Namun, karena korban tidak melapor, kami serahkan ke Dinas Sosial," jelasnya.