Perdamaian Dicapai dalam Kasus Pelecehan Seksual di Kawasan Stasiun Tanah Abang

Jakarta – Sebuah kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Tanah Abang akhirnya menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Peristiwa ini melibatkan seorang pria berinisial HU (29) sebagai tersangka dan perempuan berinisial RD (29) sebagai korban. Proses hukum yang semula berjalan akhirnya dihentikan menyusul kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.

Menurut AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kasus ini awalnya ditangani berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP. Pasal tersebut mengancam hukuman maksimal dua tahun penjara bagi pelaku. Namun, karena sifatnya sebagai delik aduan, proses hukum dapat dihentikan jika korban mencabut laporan dan kedua belah pihak berdamai.

  • Kronologi Kasus: Kejadian bermula ketika RD menjadi korban pelecehan seksual setelah turun di Stasiun Tanah Abang. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, di mana korban terlihat menangis saat menceritakan kejadian kepada sopir taksi online.
  • Upaya Korban: RD sempat berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada petugas setempat dan meminta pengecekan rekaman CCTV. Namun, ia diarahkan untuk menuju Stasiun Juanda guna memperoleh akses rekaman, yang menambah beban emosionalnya.

Firdaus menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan penyidikan didasarkan pada kesepakatan kedua pihak. "Apabila korban dan tersangka sudah berdamai dan korban mencabut pengaduan, maka proses hukum akan dihentikan," jelasnya. Meski demikian, kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai efektivitas penanganan kekerasan seksual di ruang publik.