Aksi Pungli Parkir Rp60.000 di Tanah Abang Berakhir Tanpa Proses Hukum
Jakarta – Sebuah kasus pungutan liar (pungli) parkir mobil sebesar Rp60.000 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai sorotan setelah video pelaku meminta maaf beredar luas di media sosial. Meski telah ditangkap, keempat juru parkir (jukir) liar tersebut dibebaskan tanpa jerat hukum karena ketiadaan laporan korban dan unsur pidana yang tidak terpenuhi.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, para pelaku telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. "Tidak ada laporan korban, dan unsur pidana tidak terpenuhi," jelas Martua pada Rabu (16/4/2025). Padahal, kasus ini bermula dari keluhan Tata Julia Permana (26), warga Jakarta Utara, yang mengaku dikenakan tarif parkir tidak wajar saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang pada Sabtu (12/4/2025).
- Lokasi Parkir Ilegal: Tata mengaku diparkirkan di trotoar oleh seorang pria yang awalnya dianggap sebagai petugas resmi.
- Reaksi Korban: "Saya kaget karena tarifnya Rp60.000. Baru tahu itu parkir liar," ujarnya.
- Kendala Hukum: Polisi mengaku tidak dapat memproses kasus ini lebih lanjut karena korban tidak melapor secara resmi.
Meski viral, kasus ini menjadi contoh betapa lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pungli parkir ilegal di Jakarta.