Kementerian Koperasi Perketat Pengawasan Internal untuk Koperasi Desa Merah Putih
Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM mengambil langkah tegas untuk memastikan efektivitas pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dengan menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, mengungkapkan bahwa setiap koperasi akan diawasi oleh tiga orang pengawas internal yang telah menjalani pelatihan khusus. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, untuk memastikan koperasi berfungsi optimal sejak awal pembentukannya.
Pelatihan pengawas internal menjadi salah satu fokus utama dalam program ini. Pemerintah menargetkan pelatihan bagi 240.000 pengawas untuk mengawal 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk. Pelatihan ini dirancang berbasis manajemen risiko guna meminimalisir potensi penyimpangan di masa depan. Herbert menegaskan bahwa pengawasan harus berjalan seiring dengan penyaluran dana agar tidak terjadi penyelewengan. Anggaran tambahan sebesar Rp 1,2 triliun diperkirakan diperlukan untuk pelatihan ini, dengan biaya per peserta mencapai Rp 5 juta.
Selain pengawasan, pemerintah juga menyiapkan dana besar untuk pendirian koperasi tersebut. Menteri Budi Arie menyatakan bahwa total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 400 triliun, dengan asumsi biaya pembentukan satu koperasi sebesar Rp 5 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi dalam mendorong perekonomian desa secara berkelanjutan.