Disiplin ASN Kota Pasuruan Selama Ramadhan: TPP Terancam Jika Telat Masuk Kerja

Disiplin ASN Kota Pasuruan Selama Ramadhan: TPP Terancam Jika Telat Masuk Kerja

Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menekankan pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H. Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, memberikan peringatan tegas terkait potensi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang kedapatan sering terlambat masuk kantor. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara dengan Kompas.com pada Senin (3 Maret 2025). Walikota menegaskan bahwa meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, kedisiplinan tetap menjadi prioritas utama dan kewajiban sebagai abdi negara.

Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan telah diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pasal 4 ayat (2). Aturan ini menetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Hal ini menuntut ASN untuk lebih cermat dalam mengatur waktu dan memastikan kehadiran tepat waktu di kantor. Walikota Adi Wibowo dengan tegas menyatakan, "Jangan sampai beralasan berpuasa untuk membenarkan keterlambatan masuk kantor."

Lebih lanjut, Pemkot Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 246 yang menjelaskan rincian jam kerja ASN selama Ramadhan. Ketentuan tersebut dibagi menjadi dua kategori, berdasarkan jumlah hari kerja instansi masing-masing:

  • Instansi dengan lima hari kerja:
    • Senin - Kamis: 07.30 - 14.30 WIB
    • Jumat: 07.00 - 11.30 WIB
  • Instansi dengan enam hari kerja:
    • Senin - Kamis: 07.00 - 13.00 WIB
    • Jumat: 07.00 - 11.00 WIB
    • Sabtu: 07.00 - 11.30 WIB

Pengawasan terhadap kedisiplinan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diserahkan kepada atasan langsung masing-masing. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, menjelaskan bahwa sistem absensi elektronik di setiap instansi akan menjadi alat utama pengawasan. Untuk ASN yang bertugas di lapangan, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab atasannya. Supriyanto menegaskan bahwa sanksi atas keterlambatan akan tetap di akumulasikan dan berpengaruh terhadap TPP, sama seperti pada hari-hari biasa.

Sistem absensi elektronik yang terintegrasi dengan sistem penghitungan TPP menjadi kunci utama dalam pengawasan ini. Keterlambatan yang tercatat dalam sistem absensi akan langsung berdampak pada besaran TPP yang diterima ASN. Oleh karena itu, Pemkot Pasuruan sekali lagi menekankan pentingnya perencanaan yang matang bagi ASN dalam mengatur waktu agar tidak terlambat dan menghindari pemotongan TPP.

Dengan adanya peraturan dan pengawasan yang ketat ini, Pemkot Pasuruan berharap agar seluruh ASN dapat meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas kerja selama bulan Ramadhan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berjalan lancar.