Direktorat Jenderal Pajak Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pencegahan Korupsi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DJP berhasil meraih skor tertinggi dengan predikat 'Terjaga' dalam hal integritas dan pencegahan korupsi. Pencapaian ini memperkuat posisi DJP sebagai salah satu instansi pemerintah dengan sistem pengawasan dan transparansi terbaik di Indonesia.

Skor indeks integritas DJP mencapai 79,86, dengan rincian indeks internal sebesar 84,80 dan indeks eksternal sebesar 89,65. Angka ini menunjukkan bahwa baik dari sisi internal pegawai maupun persepsi publik, DJP dinilai konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan perpajakan.

Sebagai langkah konkret, DJP secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya melalui beberapa saluran resmi, antara lain: - Kring Pajak di nomor 1500200 - Email resmi: [email protected] - Website WISE Kemenkeu: wise.kemenkeu.go.id

Survei Penilaian Integritas (SPI) sendiri merupakan instrumen yang dikembangkan KPK untuk memetakan risiko korupsi di instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. SPI melibatkan tiga kelompok responden, yaitu: 1. Pegawai internal instansi terkait 2. Pengguna layanan (eksternal) 3. Narasumber ahli yang dipilih secara acak

Dengan sistem evaluasi yang komprehensif, SPI diharapkan dapat mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.