Penggagalan Peredaran Narkoba Besar-besaran di Sumatera Utara, Dua Kurir Diamankan
Operasi penggerebekan narkoba berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dua orang kurir berhasil diamankan dalam operasi tersebut setelah membawa 20 kilogram sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi. Kejadian ini terjadi di Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, pada Minggu (13/4/2025) malam.
Menurut keterangan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, polisi telah menerima informasi mengenai peredaran narkoba tersebut sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang mengangkut barang haram tersebut menggunakan sepeda motor. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 20 bungkus plastik berlabel 'Number One' berisi sabu-sabu dengan berat total 20 kg
- 8 bungkus plastik transparan berisi 40.000 butir pil ekstasi
Dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut rencananya akan didistribusikan ke Pulau Simardan, Kota Tanjung Balai. Kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang tersangka lain yang masih dalam pencarian dengan inisial B. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Asahan dan terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.