Pemerintah DKI Perluas Akses Transportasi Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperluas cakupan program transportasi publik gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Kini, kebijakan tersebut juga mencakup Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat.
Sebanyak 15 kelompok masyarakat kini berhak memanfaatkan fasilitas ini, meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemprov DKI
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Pengurus PKK
- Pemegang KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin di Jabodetabek
- Anggota TNI/Polri aktif
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas dan lansia di atas 60 tahun
- Marbot masjid
- Pendidik PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Prosedur Pendaftaran
Kelompok 1–6 harus mendaftar langsung ke Bank DKI dengan membawa: - Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga - Pasfoto terbaru - Dokumen pendukung sesuai kategori
Sementara itu, kelompok 7–15 dapat mendaftar secara daring melalui platform Transjakarta dengan melampirkan: - KTP dan KK - Pasfoto - Dokumen tambahan seperti SK pengurus masjid atau kartu veteran
Verifikasi dan Distribusi Kartu
Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan resmi mengenai lokasi dan waktu pengambilan kartu. Kartu ini berlaku sebagai alat pembayaran elektronik untuk seluruh layanan transportasi terintegrasi di Jakarta tanpa biaya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan pelanggan Transjakarta melalui nomor 1500-102 atau mengunjungi akun Instagram @pt_transjakarta.