Lelang Aset Jiwasraya Capai Rp5,5 Triliun, Tim Likuidasi Sampaikan Posisi Aset yang Tersisa

Kejaksaan Agung berhasil melelang berbagai aset sitaan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai mencapai Rp5,5 triliun. Pelelangan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Menanggapi perkembangan ini, Iswardi selaku anggota Tim Likuidasi Jiwasraya menyatakan bahwa aset yang saat ini masih dikelola pihaknya berada di luar sitaan Kejaksaan Agung. Aset tersebut rencananya akan dialokasikan untuk memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis yang belum bersedia dialihkan ke IFG Life. "Kami akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai aset yang dilelang tersebut," ujar Iswardi saat ditemui di kantor pusat Jiwasraya, Jakarta.

Berikut rincian aset yang berhasil dilelang oleh Kejaksaan Agung:

  • Aset properti dan kendaraan: Rp262 miliar dari penjualan 225 bidang tanah, bangunan, kapal phinisi, dan berbagai kendaraan bermotor
  • Aset likuid: Rp11,8 miliar berasal dari uang rampasan dalam berbagai mata uang
  • Barang sita eksekusi: Rp1,97 triliun dari 79 barang meliputi tanah, saham, dan kendaraan
  • Penyertaan reksadana: Rp979 miliar dari penjualan lebih dari 989 juta unit reksadana
  • Efek finansial: Rp2,22 triliun dari penjualan 67 miliar lembar berbagai instrumen efek

Tim Likuidasi Jiwasraya masih melakukan verifikasi terhadap kemungkinan alokasi hasil lelang untuk memenuhi kewajiban perusahaan. "Kami belum bisa memastikan apakah dana hasil lelang tersebut bisa digunakan untuk pelunasan kewajiban," tambah Iswardi menanggapi nominal Rp5,5 triliun yang berhasil dikumpulkan dari pelelangan.