Plh Kepala Dinkes Jember Diduga Melanggar Prosedur dengan Keberangkatan ke Luar Negeri

Jember – Seorang pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, Koeshar Yudyarto, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinkes sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes, dilaporkan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Tindakan ini diduga kuat melanggar aturan yang berlaku, mengingat izin perjalanan dinas ke luar negeri harus disetujui oleh Bupati Jember.

Dampak dari pelanggaran ini cukup serius, mengingat sekitar 2.000 pegawai di bawah naungan Dinkes Jember, termasuk tenaga medis di Puskesmas, belum menerima gaji mereka. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Jember mengonfirmasi bahwa Koeshar tidak mengajukan permohonan izin sebelum keberangkatannya ke Malaysia. "Ini jelas melanggar regulasi. Prosedur yang benar adalah izin harus ditandatangani oleh Bupati," tegas Sukowinarno, Kepala BKPSDM Jember.

Koeshar ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinkes menggantikan dr. Hendo Soelistijono yang sedang menjalankan ibadah umrah. Namun, keberangkatannya tanpa pemberitahuan resmi menyebabkan sejumlah kendala operasional, termasuk tertundanya proses penggajian. BKPSDM kini sedang meninjau kemungkinan sanksi yang dapat diberikan terhadap Koeshar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pihak berwenang berupaya menghubungi Koeshar untuk klarifikasi, meskipun hingga saat ini keberadaannya belum dapat dipastikan.