Likuidasi Investree Dimulai, Kreditor Diimbau Segera Ajukan Tagihan
PT Investree Radhika Jaya (Investree) secara resmi memasuki proses likuidasi setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pembentukan Tim Likuidator yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) POJK 40/2024.
Prosedur Pengajuan Tagihan: - Waktu pengajuan: 60 hari kalender sejak pengumuman (hingga 26 Mei 2025) - Metode pengajuan: - Secara langsung: Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 17, Jakarta Selatan (Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB) - Via digital: - WhatsApp: (+62) 821-2326-9758 - Email: [email protected] - Dokumen pendukung: Wajib melampirkan salinan bukti tagihan yang sah
Latar Belakang Likuidasi: OJK mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 akibat: 1. Pelanggaran ekuitas minimum 2. Ketidakmampuan memenuhi POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI 3. Kinerja operasional yang memburuk 4. Gagal bayar kepada kreditor
Upaya OJK Sebelum Pencabutan Izin: - Pemberian sanksi bertahap (Peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha) - Permintaan pemenuhan ekuitas minimum - Rekomendasi pencarian investor strategis - Koordinasi dengan pemegang saham utama
Dampak Likuidasi: Proses ini menjadi bagian dari penertiban industri fintech peer-to-peer lending oleh OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Kreditor diharapkan segera melakukan verifikasi tagihan mengingat tenggat waktu yang terbatas.