Oknum Guru Pelaku Pelecehan di Sukabumi Diberhentikan sebagai ASN
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap kasus pelecehan yang melibatkan seorang guru SMA di Kota Sukabumi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi bahwa oknum guru berinisial C telah diberhentikan dari tugas mengajar dan sedang dalam proses pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil setelah laporan pelecehan terhadap seorang siswi mencuat ke permukaan.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa inspektorat daerah telah dilibatkan untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam. Selain itu, ia memerintahkan Dinas Pendidikan setempat untuk menghentikan sementara proses rotasi dan mutasi jabatan guru di wilayah Sukabumi hingga penyelidikan tuntas. "Kami tidak ingin ada kelalaian dalam penanganan kasus seperti ini. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif," tegas Dedi dalam keterangannya di Gedung Pakuan, Bandung.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah muncul kekhawatiran bahwa pelaku akan kembali mengajar. Pihak sekolah membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa kehadiran oknum guru di sekolah hanya untuk silaturahmi. Namun, protes dari masyarakat dan pelajar terus mengemuka, mendorong pemerintah untuk bertindak cepat. Dedi menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan untuk menjaga martabat profesi guru dan melindungi siswa dari tindakan serupa di masa depan.